Mataram (NTBSatu) – Lima orang dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka diduga kuat merupakan oknum yang menarik pungutan liar (Pungli) di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
Kelimanya diangkut ke Kejati Bali karena terbukti memungut biaya ilegal di Fast Track. Bahkan setiap bulan mereka mampu meraup uang Rp100 hingga Rp200 juta.
Berita Terkini:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
Diketahui, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. Tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Prioritasnya adalah orang lanjut usia (Lansia), ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya. Juga tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut Direktorat Jenderal Imigrasi.