Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, dalam prakteknya, Direktorat Jenderal Imigrasi disalahgunakan sejumlah oknum. Mereka memperoleh keuntungan dengan memberikan fasilitas khusus kepada mereka yang bukan haknya.
“Karena itu lima orang kami bawa ke Kejakasaan,” kata Agus Eka dalam keterangan tertulisnya diterima NTBSatu, Kamis, 16 November 2023.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
Penindakan itu bermula dari adanya aduan masyarakat. Selanjutnya, pada Selasa, 14 November 2023 jajaran Kejati Bali mengecek langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. Hasilnya, pihak kejakasaan memperoleh adanya praktek tersebut. Kelimanya bisa mendapat ratusan juta per bulan.
“Kami berhasil mengamankan Rp100 juta yang diduga didapat dari praktik tersebut,” sebut Agus Eka.
Pihak kejaksaaan, sambung Agus, membawanya ke Kejati Bali untuk memintai keterangan terkait praktik terlarang tersebut.
“Tindakan seperti dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil,” tutupnya. (KHN)