Pungli Ratusan Juta di Bandara Bali Dibongkar Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Lima orang dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka diduga kuat merupakan oknum yang menarik pungutan liar (Pungli) di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
Kelimanya diangkut ke Kejati Bali karena terbukti memungut biaya ilegal di Fast Track. Bahkan setiap bulan mereka mampu meraup uang Rp100 hingga Rp200 juta.
Berita Terkini:
- STKIP Taman Siswa Bima Jadi Tuan Rumah Monev Internal Penelitian dan Pengabdian 2025
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Distanbun NTB
- DPRD Sumbawa Dorong Sekolah Rakyat Jadi Tempat Aman dan Bebas Perundungan
- Bappenas-BI Turun Langsung Hitung Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2025
Diketahui, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. Tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Prioritasnya adalah orang lanjut usia (Lansia), ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya. Juga tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut Direktorat Jenderal Imigrasi.