Pungli Ratusan Juta di Bandara Bali Dibongkar Jaksa
Mataram (NTBSatu) – Lima orang dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka diduga kuat merupakan oknum yang menarik pungutan liar (Pungli) di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
Kelimanya diangkut ke Kejati Bali karena terbukti memungut biaya ilegal di Fast Track. Bahkan setiap bulan mereka mampu meraup uang Rp100 hingga Rp200 juta.
Berita Terkini:
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
- Dua OPD Pemkab Lombok Timur Raih PAD Paling Jeblok 2025
- Bekuk Jaringan Pengedar, Polres Sumbawa Tahan Tujuh Tersangka dan Amankan 17,85 Gram Sabu
- Sempat Mangkir, Kejati NTB Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dana “Siluman”
Diketahui, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. Tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Prioritasnya adalah orang lanjut usia (Lansia), ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya. Juga tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut Direktorat Jenderal Imigrasi.



