Pungli Ratusan Juta di Bandara Bali Dibongkar Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Lima orang dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka diduga kuat merupakan oknum yang menarik pungutan liar (Pungli) di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai.
Kelimanya diangkut ke Kejati Bali karena terbukti memungut biaya ilegal di Fast Track. Bahkan setiap bulan mereka mampu meraup uang Rp100 hingga Rp200 juta.
Berita Terkini:
- Angka Kemiskinan Lombok Timur 2025 Turun, Kepemimpinan Iron-Edwin Tunjukkan Optimisme
- Sungai di Sumbawa Mulai Kering, Bupati Jarot Bentuk Satgas dan Call Center “Lapor Hutan”
- PKKMB Undikma 2025: 2.613 Mahasiswa Baru Disambut, 27 Atlet Dilepas ke POMNAS
- 250 Atlet Berlaga di Kejurnas Muay Thai ke-8 Mataram, Berebut Tiket PON dan Ajang Internasional
Diketahui, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai. Tujuannya untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Prioritasnya adalah orang lanjut usia (Lansia), ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya. Juga tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut Direktorat Jenderal Imigrasi.