Mataram (NTBSatu) – Balai Karantina NTB buka suara terkait dengan bibit benur dibawa mobil boks yang menabrak sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bypass, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
Ketua Tim Gakkum Balai Karantina NTB, Samsudin menyebut bahwa itu bibit benur jenis Litopenaeus Vannamei (udang kaki putih).
“Itu benur udang vannamei, udang kaki putih, yang banyak di tambak di wilayah Lombok Timur sama Pulau Sumbawa. Tambak-tambak yang di pinggir jalan itu, jadi bukan benur lobster,” katanya, Kamis, 10 April 2025.
Mobil boks itu berangkat dari Bali dengan tujuan Pulau Sumbawa. Pemilik bibit itu adalah PT Prima Larvae Bali (PLB). Sebuah perusahaan budi daya benur udang kaki putih yang berdomisili di Bali.
Samsudin belum melihat surat jalan yang Balai Karantina Bali keluarkan sebagai asal benur tersebut. Prediksinya, jumlah bibit mencapai satu jua lebih.
Secara aturan, sambungnya, budidaya benur udang kaki putih berstatus legal. Hal itu sesuai regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Legal itu, karena hasil budidaya,” jelasnya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Bypass, Lombok Barat pada Selasa, 8 April 2025. Saat itu DB melaju dari arah barat ke timur.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk boks dan dua unit sepeda motor. Yaitu Honda Beat dan Honda Vario.
Mobil tersebut berada di belakang sebuah sepeda motor Honda Vario hitam yang identitasnya belum diketahui.
Akibatnya, pengendara sepeda motor Honda Vario inisial SY (69), mengalami luka-luka. Selain itu, pemilik warung yang menjadi korban dalam kejadian ini adalah ZA (20) dan MU (27).
Tragisnya, seorang anak berusia 5 tahun inisial PA, yang juga berada di lokasi kejadian, meninggal dunia di rumah sakit.
Untuk sopir inisial DB (25) masih diamankan di Polres Lombok Barat. Penyidik Sat Lantas masih melakukan pemeriksaan. (*)