Pemerintahan

Lanjutkan Perjuangan Tolak Peleburan DP3AP2KB, Aliansi Datangi DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Setelah dengan Wakil Gubernur, Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak NTB menggelar hearing bersama Anggota Komisi V DPRD Provinsi, Rabu 9 April 2025.

Juru Bicara Aliansi, Nur Jannah menyampaikan, pihkanya diterima baik oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Bahkan, berkomitmen untuk menolak peleburan DP3AP2KB.

Terlebih, masalah peleburan DP3AP2KB sekarang sudah ada dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Serta, akan ada pembahasan di legislatif.

“Jadi, kami dari Aliansi Pemerhati Perempuan perannya sangat penting. Memberikan dan memperkuat perspektif terhadap Komisi V akan pentingnya DP3AP2KB untuk menjadi badan otonom,” jelas Nur Jannah kepada NTBSatu.

Kegiatan hearing ini tidak hanya untuk tindak lanjut, katanya, namun juga untuk meminta perkembangan lanjutan. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai peleburan OPD sudah ada di meja Ketua DPRD NTB.

IKLAN

Sementara hasil hearing, ungkap Nur Jannah, Komisi V DPRD NTB berkomitmen memperjuangkan aspirasi Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak NTB. Serta, meminta untuk memberikan masukan dan saran secara resmi kepada Pansus DPRD.

“Kami mengapresiasi DPRD karena all out memperhatikan aspirasi dari aliansi. Makanya kami diberikan kesempatan untuk ikut serta memberikan masukan kepada pansus secara resmi. Khususnya kepada Komisi V yang membidangi masalah ini,” ucapnya.

Nur Jannah juga mengatakan, Komisi V DPRD NTB telah berkomitmen menjadi bagian yang menolak peleburan DP3AP2KB. Dengan ikut serta menandatangani komitmen bersama.

Ke depan, pihaknya akan bertemu dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada Senin pekan depan. Agar Gubernur mendapatkan informasi secara menyeluruh alasan penolakan peleburan DP3AP2KB.

“Jadi, semua hal sudah kami lakukan, bersama Wagub, bersama DPR, dan kami juga mengawal kinerja pansus. Selanjutnya, hari senin nanti kami akan bertemu Gubernur,” pungkas Nur Jannah.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button