Sebut Tidak Ada Kajian Akademis
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Mataram, Prof. Atun Wardatun menyampaikan menolak peleburan DP3AP2KB. Pasalnya, tidak ada kajian yang mendalam terkait peleburan tersebut.
βKebijakan ini tidak berdasarkan kajian empiris yang mempertimbangkan kondisi perempuan dan anak di NTB,β ungkapnya, Senin, 24 Maret 2025.
Alasan kedua, beban berat DP3AP2KB sudah tinggi. Sehingga seharusnya Pemprov NTB memperkuat, bukan malah meleburnya.
βApabila digabung dalam Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan, maka bebannya semakin berat. Ini bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan efektifitas layanan perempuan dan anak. Terlebih urusan perempuan dan anak itu lintas sektoral, semua OPD harus bergerak,β tegas Direktur La Rimpu ini.
Tugas dan Fungsi DP3AP2KB
Aktivis Gender, Ririn juga mengatakan hal senada. Sebab, DP3AP2KB itu memiliki beberapa tugas dan fungsi.
βPertama fungsi koordinasi. Kalau mengerucut untuk sepuluh kabupaten/kota akan lebih sulit untuk melakukan koordinasi,β ungkapnya.
Begitu juga dengan fungsi pelayanan. DP3AP2KB memiliki banyak kasus dan korban yang tidak hanya terkait kasus perkawinan anak. Ada TPPO, KDRT, serta kelompok rentan.
βKalau digabung dengan Dinas Sosial, tidak bisa dilakukan. Karena pekerjaan Dinas Sosial juga sudah padat,β jelas Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) NTB ini.
Ketiga, fungsi pencegahan. Hal ini supaya tidak terjadi masalah, biasanya dalam bentuk edukasi. Terakhir adalah fungsi pemberdayaan. Bukan hanya urusan pemberdayaan pada fungsi layanan, tetapi pasca penanganan seseorang sebagai korban.
βBukan hanya perempuan, tetapi juga untuk kasus anak,β tambah Ririn. (*)