Hukrim

Inspektorat Tindaklanjuti Arahan Jaksa Terkait Kasus KONI Mataram

Mataram (NTBSatu) – Inspektorat menindaklanjuti penanganan kasus KONI Kota Mataram, berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Ini hanya persoalan mengenai administrasi. Sehingga diserahkan ke kami penanganannya,” kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, Selasa, 4 Maret 2025.

Pihaknya sudah meneruskan apa yang menjadi arahan jaksa ke KONI Kota Mataram. Kendati tak membeberkan secara detail rekomendasi tersebut.

“Itu rahasia negara. Menyalahi kode etik jika saya bocorkan,” ujar Nelly.

Target rampung rekomendasi tersebut pada Maret ini. Ia memastikan bahwa dalam kasus yang pernah berjalan di penyelidikan Kejari Mataram ini, tidak ada kerugian negara.

IKLAN

KONI Mataram mendapatkan total dana hibah Rp15,5 miliar selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.

Anggaran paling besar sejumlah Rp10 miliar, untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) senilai Rp8 miliar. Sementara Rp2 miliar sisanya untuk biaya operasional.

“Semua laporan tahunannya harus rapi,” jelas Inspektur.

Nelly mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak melakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap kasus KONI. Alasannya, murni kesalahan administratif dan tidak ada potensi kerugian negara.

“Ini kan hanya kesalahan administratif saja,” tutupnya.

Lengkapi Administrasi

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid sebelumnya menyebut, pelimpahan perkara itu bukan sebagai bentuk penghitungan kerugian negara. Namun, agar cabang olahraga (cabor) KONI Mataram melengkapi administrasi masing-masing kegiatannya.

“Nanti Inspektorat (Mataram) juga melakukan kegiatannya (membantu melengkapi administrasi Cabor). Pelimpahannya Minggu lalu,” katanya kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, setiap cabang olahraga memiliki kegiatan sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja pihak KONI mesti melengkapi persyaratan administrasi.

“Dari beberapa Cabor yang kita periksa itu emang ada kegiatannya. Tinggal kelengkapan administrasinya supaya mereka melengkapi,” ujarnya.

Kasus ini tiba-tiba diserahkan ke Inspektorat. Padahal Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengaku, pihaknya telah menemukan indikasi pidana pada kasus dugaan korupsi yang ditengarai mencapai Rp15,5 miliar tersebut.

“Untuk indikasi kan jelas, ada bantuan yang tidak sampai,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Dari kasus ini beberapa pihak telah meminta klarifikasi kepada pengurus KONI Kota Mataram. Informasi terakhir, agenda pemanggilan para pihak pada Selasa, 14 Mei 2024.

Mereka yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi tersebut adalah M Farid Ghozaly, Bendahara KONI Mataram tahun 2021. Kemudian, Ketua Asosiasi Futsal Kota Novian Rosmana, Ketua Harian Persatuan Pemanahan Fauzan Abdullah.

Berikutnya, Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad dan Didi Sumardi, Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button