Pemerintahan

Tok! Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta

Jakarta (NTBSatu) -Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H atau 2025 M.

Hal tersebut disepakati dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore, 6 Januari 2025.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” ujar Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid dalam siaran langsung YouTube TVR Parlemen.

Sementara itu, Abdul menjelaskan, total BPIΗ 2025/1446 Η sebesar Rp89,4 juta. Kemudian, ia menyebut para jemaah Haji 2025 dapat melunasi Bipih masing-masing melalui virtual account.

“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79,” terangnya.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief menyampaikan usulan biaya haji tahun ini sebesar Rp89,6 juta dan Bipih Rp55,5 juta.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar jemaah Rp55.593.201 dan nilai manfaat Rp34.073.267. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp55.593.201, ini terdiri dari beberapa komponen,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button