Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah bersama DPR RI masih membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H atau 2025 M. Pembahasan tersebut kembali berlangsung pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI, Senin, 6 Januari 2025.
Dalam RDP itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief menyampaikan, usulan Biaya Haji tahun ini sebesar Rp89,6 juta. Angka itu menurun dari usulan awal pemeirntah Rp93 juta.
“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana, sini. Kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,” katanya, dalam RDP yang disiarkan secara langsung YouTube TVR Parlemen.
Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran biaya perjalanan ibadah haji yang jemaah bayarkan Rp55.593.201 dan nilai manfaat Rp 34.073.267. Persentase dan nilai manfaatnya sebesar 62 persen dan 38 persen.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan Biaya Haji 2025 sebesar Rp 93.389.684 per orang.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang calon haji tanggung sebesar Rp65.372.779 atau 70 persen. Sementara, sebesar Rp28.016.905 atau 30 persen dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hingga saat ini, Panja Biaya Haji belum memutuskan Biaya Haji 2025. Panja masih menunda rapat untuk melakukan sejumlah koreksi dari tiap komponen pembiayaan. (*)