Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Kesepakatan tersebut disetujui dalam rapat kerja antara DPR dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin, 27 November 2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Adapun biaya tersebut, naik sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun 2023, yakni Rp90 juta.
Baca Juga : Pedagang Emas di Mataram hingga Kupang akan Kena Pajak 1,1 Persen
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56 juta.
Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @dpr_ri, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga : IPM NTB Tumbuh di Atas Nasional, Posyandu Keluarga Beri Kontribusi dari Sisi Kesehatan