Ekonomi Bisnis

Pedagang Emas di Mataram hingga Kupang akan Kena Pajak 1,1 Persen

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mengatakan pedagang emas di NTB – NTT akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusra, I Gede Wirawiweka mengatakan, hal ini merupakan wujud keadilan bagi seluruh elemen yang berpotensi masuk kedalam kas negara.

Baca Juga : IPM NTB Tumbuh di Atas Nasional, Posyandu Keluarga Beri Kontribusi dari Sisi Kesehatan

“Kami sedang dalam tahap pembicaraan dengan Asosiasi Pedagang Emas di Kota Mataram, jika sudah clear mungkin tahun depan dapat diterapkan,” ujar Gede, Senin, 27 November 2023.

Awalnya, Gede bercerita, sempat terjadi kesalahpahaman dari pihak pedagang, sehingga mereka berusaha untuk menghindari petugas pajak yang ingin melakukan survei.

“Mereka bilang tidak sanggup bayar karena awalnya mengira pajak yang dikenakan sebesar 11 persen. Padahal tarif pajak yang akan dikenakan sebesar 1,1 persen,” ujarnya.

Baca Juga : Wayan Karioka Silaturahmi dengan Anggota Ampibi di Posko Pancer Lombok Tengah: Mari Saling Asih, Asah, dan Asuh

1 2 3Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button