Jemaah Haji Kedapatan Bawa Air Zamzam di Koper Didenda hingga Rp25 Juta

Kota Bima (NTBSatu) – Rangkaian inti ibadah haji tahun 2024 telah selesai. Sebagian dari para jemaah mulai bertolak ke daerah masing-masing. Termasuk jemaah haji asal NTB.
Kepulangan kelompok terbang (kloter) pertama asal NTB akan dimulai tanggal 22 Juni 2024 menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dengan rute penerbangan Jeddah-Lombok. Mereka akan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada hari yang sama, pukul 23.45 Wita.
Dalam perjalanan pulang dari Tanah Suci ke Indonesia, jemaah haji tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam koper bagasi.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag), karena menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Daker Bandara, Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Jemaah haji diminta tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan.
“Jemaah hanya diperbolehkan membawa satu tas kabin denga berat tujuh kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting lainnya,” kata Abdillah, Jumat, 21 Juni 2024.
Sementara itu, tas bagasi berat 32 kilogram akan diangkut dengan kargo pesawat, sehingga tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut.
Berita Terkini:
- HMI Cabang Mataram Kecam Penahanan 6 Aktivis Bima: Mereka Bukan Kriminal
- Gubernur NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Daftar 5 Konglomerat Pemilik Tambang Nikel di Indonesia
- Jalur Pendakian Puncak Rinjani Kembali Dibuka Pasca Jatuhnya Juliana
- Tanggapan Pemprov NTB soal Proyek Marina Bay City Rp90 Triliun
“Jemaah juga tidak diperbolehkan membawa air zamzam, nanti kita akan periksa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid menyampaikan, larangan bagi jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper juga ditegaskan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Apabila kedapatan jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper, maka akan dikenakan denda mencapai Rp25 juta.
“Mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing maupun koper bagasi,” jelas Subhan. (MYM)