Mataram (NTBSatu) – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau jemaah haji Indonesia untuk menghormati aturan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi di kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Hal ini disampaikan oleh Widi Dwinanda, anggota Tim Media Center Kemenag, yang dilansir dari CNN.com
Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan membentangkan spanduk, bendera, atau barang yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk dan bendera, termasuk bendera Merah Putih.
Selain itu, jemaah haji juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang dapat mengakibatkan denda yang cukup besar,” kata Widi.
Widi juga mengingatkan jemaah untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Askar masjid berhak membubarkan kerumunan yang berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya.
Aturan ini diterapkan secara ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
Berita Terkini:
- Alfamart Beli Lawson Rp200 Miliar, Siapa Pemilik Sebelumnya?
- Geger Warga Masbagik Temukan Bayi dalam Tas Belanjaan
- Sosiolog Unram Sebut Aksi Blokade Pelabuhan Poto Tano Berpotensi Timbulkan Konflik Horizontal
- 40 Contoh Nama Koperasi Desa Merah Putih di NTB dan Cara Pembuatannya
- NTB Darurat Preman, 302 Kasus Diungkap Selama 14 Hari
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihalketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” jelasnya.
Kemenag berharap jemaah haji Indonesia dapat mematuhi aturan-aturan tersebut dengan tertib dan penuh kesadaran.
Hal ini penting untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Penerapan aturan-aturan ini merupakan bagian dari upaya otoritas Arab Saudi untuk menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Jemaah haji diharapkan dapat menghormati aturan-aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya dan tradisi setempat.
Dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, jemaah haji dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk, serta berkontribusi pada kelancaran pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. (WIL)