Jemaah Haji Diminta Hormati Aturan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Dilarang Bentangkan Spanduk dan Merokok
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau jemaah haji Indonesia untuk menghormati aturan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi di kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Hal ini disampaikan oleh Widi Dwinanda, anggota Tim Media Center Kemenag, yang dilansir dari CNN.com
Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan membentangkan spanduk, bendera, atau barang yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk dan bendera, termasuk bendera Merah Putih.
Selain itu, jemaah haji juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang dapat mengakibatkan denda yang cukup besar,” kata Widi.
Widi juga mengingatkan jemaah untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Askar masjid berhak membubarkan kerumunan yang berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya.
Aturan ini diterapkan secara ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
Berita Terkini:
- Kunjungan Wisatawan ke NTB 2025 Lampaui Target
- Pendapatan Daerah NTB 2025 Tembus Rp6,2 Triliun
- Polres Lobar Amankan Pria Spesialis Pencuri Motor, Modus Jatuhkan Sajadah
- Trauma Healing Lewat Permainan Edukatif, Tim Medis Ummat Hadirkan Edukasi PHBS dan Kesehatan Reproduksi Bagi Ibu dan Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang
- Darurat Sampah, Limbah MBG di Kota Mataram Belum Tertangani Optimal
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihalketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” jelasnya.
Kemenag berharap jemaah haji Indonesia dapat mematuhi aturan-aturan tersebut dengan tertib dan penuh kesadaran.
Hal ini penting untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Penerapan aturan-aturan ini merupakan bagian dari upaya otoritas Arab Saudi untuk menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Jemaah haji diharapkan dapat menghormati aturan-aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya dan tradisi setempat.
Dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, jemaah haji dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk, serta berkontribusi pada kelancaran pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. (WIL)



