Pemerintahan

UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK

Mataram (NTBSatu)Pj Gubernur NTB, Hassanudin bersama Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2025 menjadi Rp2.602.931.

Kenaikan ini sesuai formulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Atau naik sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067,

Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hassanudin berharap, naiknya UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia meminta pemerintah dan masyarakat tetap mengawal dan mengawasi kenaikan upah minimum tersebut.

Sedangkan khusus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hassanudin berpesan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja di NTB.

“Saya titip kepada Apindo dengan kenaikan ini tidak ada PHK-PHK. Bisa membuka peluang-peluang kerja yang baik,” ujarnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 persen tersebut merupakan nilai yang harus seluruh daerah ikuti.

Artinya, kenaikan 6,5 persen bukan nilai minimum untuk menaikkan UMP, akan tetapi nilai yang telah ditetapkan untuk seluruh daerah ikuti. Hanya saja, nilai kenaikannya yang berbeda karena perbedaan UMP di setiap daerah.

“Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Gede mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini telah diterima semua pihak. Termasuk pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Meski Apindo agak berat menerima keputusan pemerintah pusat ini. Namun Apindo tetap menghargai putusan Pemerintah Pusat. Sehingga mereka mengikuti regulasi tersebut.

“Apindo dengan berat hati menerima kenaikan UMP 2024 yang sudah ditetapkan. Ini merupakan arahan dari presiden sehingga dari Apindo menerima penetapan pemerintah tersebut,” pungkasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button