HEADLINE NEWSHukrim

Mantan Kadis PUPR NTB Dicecar Puluhan Pertanyaan Terkait Korupsi Sewa Alat Berat

Mataram (NTBSatu) – Sesuai agenda, Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Ridwansyah memenuhi panggilan Polresta Mataram dugaan korupsi sewa alat berat tahun 2021.

“Mantan Kadis kami periksa bersama salah satu mantan Kasi di PUPR,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama kepada NTBSatu, Kamis, 31 Oktober 2024.

Keduanya menjalani pemeriksaan berkaitan dengan sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok. Pemeriksaan bagian dari upaya kepolisian menyidik kasus dugaan korupsi pada tahun 2021 tersebut.

Polisi mencecar Ridwansyah dengan sedikitnya 30 pertanyaan. Pemeriksaan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Di hadapan kepolisian ia, mengetahui adanya penyewaan alat berat kepada seseorang bernama Fendy.

Yogi, sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram menyebut, penyewaan tersebut mulai berlangsung sebelum Ridwansyah menjabat sebagai Kadis PUPR NTB.

“Penyewaan bukan di zamannya,” jelasnya.

Mantan Kadis PUPR NTB, Ridwansyah menghadap polisi menggunakan pakaian batik merah bercorak biru. Kepada wartawan, ia mengaku menyerahkan beberapa dokumen saat menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Iya memberi dokumen aja saat menjadi kepala dinas. Banyaklah,” ungkapnya.

Sistem penyewaan sejumlah alat berat, kata Ridwansyah, kewenangannya ada di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok. Dinas hanya berperan sebagai tempat berkoordinasi saja.

Begitu juga terkait penyetoran hasil uang sewa ke kas daerah, yang menyetor dari pihak balai. “Uang penyewaan itu? nanti masuk ke kas daerah melalui balai,” tutupnya.

Amankan Ekskavator

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan ekskavator di Lombok Timur pada Senin, 21 Oktober 2024 pagi. Barang berat tersebut sesuai dengan nomor rangka dan data yang polisi terima.

Barang berat itu kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.

“Untuk dua alat berat lainnya, masih proses pencarian,” jelasnya.

Sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Yang menyewakan adalah seseorang bernama Fendy. Polisi beberapa kali melayangkan surat pemanggilan. Namun, kata Yogi, hingga saat ini ia belum beriktikad baik mengindahkan pemanggilan tersebut.

“Di alamat KTP, yang bersangkutan asli Kediri, Lombok Barat. Namun informasi di lapangan, ia tinggal di Mamben, Lombok Timur, tempat istrinya,” sebutnya.

Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Akibat aktivitas penyewaan yang Fendy lakukan sejak 2021 tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” ujar Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi.

Naik Penyidikan

Naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 9 Oktober 2024.

“Hasilnya, kami bersepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan,” ungkap Yogi.

Sat Reskrim Polresta Mataram pun telah berkoordinasi dengan jaksa dan Inspektorat NTB untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

Di tahap penyelidikan, muncul potensi kerugian sebesar Rp3 miliar. Hal itu setelah polisi melakukan gelar bersama Inspektorat NTB.

“Kegiatan sewa ini kan berjalan sejak tahun 2021. Untuk berapa pastinya kami berkoordinasi dengan audit Inspektorat NTB di tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah meminta dokumen lain ke Sekretaris Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berkas tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat tahun 2021 tersebut.

“Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” terang Yogi.

Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya pihak balai sewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button