BERITA LOKALDaerah NTBHukrimKota MataramPemerintahan

Polisi Periksa Dokumen Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Mataram (NTBSatu) – Polisi periksa dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, di bawah naungan Dinas PUPR NTB.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, pemeriksaan sejumlah dokumen tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat sejak tahun 2021 lalu.

“Kita lihat dulu dokumen. Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” katanya kepada wartawan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya disewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya.

Polisi Koordinasi dengan Inspektorat

Selain memeriksa dokumen, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung jumlah penyewaan tiga alat berat tersebut.

IKLAN

Penyewaan alat berat terjadi pada tahun 2021. Saat itu yang menjabat sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok adalah Ali Fikri.

Yogi mengaku telah mengundang yang bersangkutan agar memberi keterangan. Namun karena Ali Fikri saat itu beralasan ikut menjadi kontestan politik, sehingga dia tak bisa menghadap kepolisian. Pengusutan dugaan korupsi ini pun sempat tertunda.

“Tapi, sekarang sudah waktunya,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Lebih jauh Yogi mengatakan, Unit Tipikor juga telah mengagendakan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi. Termasuk Ali Fikri dan pihak penyewa, Fendy.

“Kami agendakan,” ucapnya.

Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi megungkapkan, akibat persewaan ini kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum kembali oleh pihak penyewa, Fendy.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” katanya saat NTBSatu temui di ruangannya, Senin, 8 Juli 2024.

Sejak tahun lalu, Kusnadi meminta Ali Fikri memberi tahu di mana alat berat itu ditaruh. Namun, hingga yang bersangkutan pensiun pada Desember 2023, Ali Fikri tak juga memberi informasi.

“Itu yang kita harapkan saat itu. Tapi sampai saat ini hingga satu tahun lebih, tetap nihil. Bahkan sejak Pak Ali pensiun akhir 2023,” bebernya.

Pihak balai juga berupaya menghubungi Fendy. Karena hingga kini, dia belum juga beriktikad baik mengembalikan alat yang dia sewa sejak tahun 2021. Info yang Kusnadi terima, Fendy berada di wilayah Papua.

“Nomor hp juga tidak bisa kami hubungi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button