Hukrim

Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Naik Penyidikan

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi sewa alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB tahun 2021 naik penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menjelaskan, naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB.

“Kita tingkatkan ke tahap penyidikan setelah pelaksanaan gelar perkara di Dit Reskrimus Polda NTB hari ini. Hasilnya, kami bersepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Selanjutnya, kepolisian akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin, 14 Oktober 2024 mendatang. Termasuk, berkoordinasi dengan jaksa dan Inspektorat NTB untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

Selain itu, sambung Yogi, proses pemeriksaan juga terus berjalan di Sat Reskrim Polresta Mataram. Begitu pun dengan pihak penyewa, Fendy. Karena di tahap penyelidikan yang bersangkutan tidak mengindahkan undangan kepolisian.

“Nanti di sidik kita lakukan upaya paksa. Upaya paksa jika orang itu tidak menghadiri panggilan,” tegasnya.

Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Sebelumnya, penyidik telah meminta dokumen lain ke Sekretaris Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berkas tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat tahun 2021 tersebut.

“Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” terang Yogi.

Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya pihak balai sewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya.

Penyewaan alat berat terjadi pada tahun 2021. Saat itu yang menjabat sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok adalah Ali Fikri.

Sementara Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi megungkapkan, akibat persewaan ini kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum penyewa, Fendy kembalikan.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button