HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Agendakan Periksa Eks Kadis PUPR NTB Ridwansyah Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Ridwansyah masuk agenda pemeriksaan Polresta Mataram dugaan korupsi sewa alat berat tahun 2021.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mantan Kadis PUPR NTB, Ridwansyah beberapa waktu lalu.

“Jadwalnya akan kami periksa dalam Minggu ini,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain Ridwansyah, penyidik juga mengagendakan memeriksa lima orang pihak Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok.

“Totalnya enam orang yang sudah kami layangkan surat pemanggilan,” ujar Yogi, sapaan Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Pemeriksaan ini bagian dari upaya kepolisian menyidik dugaan korupsi sewat alat berat yang berjalan sejak tahun 2021 tersebut.

Selain memeriksa para saksi, sambung Yogi, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menggandeng Inspektorat NTB untuk mengaudit kerugian negara.

Amankan Ekskavator

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan ekskavator di Lombok Timur pada Senin, 21 Oktober 2024 pagi. Barang berat tersebut sesuai dengan nomor rangka dan data yang polisi terima.

Barang berat itu kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.

“Untuk dua alat berat lainnya, masih proses pencarian,” jelasnya.

Sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Yang menyewakan adalah seseorang bernama Fendy. Polisi beberapa kali melayangkan surat pemanggilan. Namun, kata Yogi, hingga saat ini ia belum beriktikad baik mengindahkan pemanggilan tersebut.

“Di alamat KTP, yang bersangkutan asli Kediri, Lombok Barat. Namun informasi di lapangan, ia tinggal di Mamben, Lombok Timur, tempat istrinya,” sebutnya.

Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Akibat aktivitas penyewaan yang Fendy lakukan sejak 2021 tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” ujar Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi.

Telah Naik Penyidikan

Naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 9 Oktober 2024.

“Hasilnya, kami bersepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan,” ungkap Yogi.

Sat Reskrim Polresta Mataram pun telah berkoordinasi dengan jaksa dan Inspektorat NTB untuk penghitungan kerugian negara (PKN).

Di tahap penyelidikan, muncul potensi kerugian sebesar Rp3 miliar. Hal itu setelah polisi melakukan gelar bersama Inspektorat NTB.

“Kegiatan sewa ini kan berjalan sejak tahun 2021. Untuk berapa pastinya kami berkoordinasi dengan audit Inspektorat NTB di tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah meminta dokumen lain ke Sekretaris Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berkas tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat tahun 2021 tersebut.

“Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” terang Yogi.

Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya pihak balai sewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button