Mataram (NTBSatu) – Satu orang yang terdaftar sebagai DPO, Taufik Ramadhi ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati NTB, Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga: Buronan Amerika Ditangkap di Lombok Barat
Penangkapan Taufik dipimpin Kasi E Kejati NTB, Denny Iswanto dan dibantu Tim Intelijen Kejari Lombok Timur. “Kejaksaan mengamankan yang bersangkutan di Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Cikutra, Kota Bandung sekitar pukul 09.11 WIB,” kata Asintel Kejati NTB, I Wayan Riana.
Taufik menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Penetapannya sebagai DPO dilakukan Kejati NTB pada akhir tahun 2022.
Berita Terkini:
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
- Dewan Soroti Pembentukan BUMD NTB Capital: Harus Berdampak untuk Masyarakat
- Bantah Pernyataan Pemkot Bima, Rafidin Tegaskan 28 Tambak Udang Tak Miliki IPAL
Kejaksaan saat ini menitipkan penahanan Taufik di sel tahanan Kejari Kota Bandung. “Besok pagi rencananya akan diberangkatkan ke Lombok untuk dilanjutkan penahanan oleh Kejari Lombok Timur. Rencananya akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong,” bebernya.
Dalam korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 itu, Taufik Ramadhi diketahui berperan sebagai Direktur VI PT Gunakarya Nusantara. Perusahaan ini sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga: Buronan Kejati Kalimantan Timur Ditangkap di Dompu
Sebenarnya, sambung Riana, ada satu tersangka lain, yakni Tri Hari Soelihtiono. Dia diduga mendapat keuntungan dari pelaksanaan proyek. Namun, karena Tri Hari sudah meninggal, sehingga status tersangkanya gugur.