Jakarta (NTBSatu) – Inisiator Tim Hukum 99 Pemerintah Provinsi NTB, D.A. Malik, SH., MH, dan M. Ikhwan, SH., MH merespons pernyataan Guru Besar FHISIP Universitas Mataram, Prof. Dr. Sudiarto. Di mana Prof. Sudiarto meminta Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.
Sebelumnya, Sudiarto menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi yang melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Prof. Sudiarto menilai, Bank NTB Syariah telah menggunakan jasa LPPI tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menegaskan, pengadaan jasa senilai Rp400 juta oleh Bank NTB Syariah telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, D.A. Malik, SH., MH, dan M. Ikhwan, SH., MH menegaskan, pelibatan LPPI tidak tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 junto Perpes 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Mengingat di dalam Perpres tersebut, pengaturan lelang apabila sumber anggaran dalam proses seleksi bersumber dari APBN/APBD/APB Desa. Sedangkan, dalam kegiatan seleksi komisaris dan direksi Bank NTB Syariah, sumber pembiayaan dari non APBD atau APBN yakni dari Bank NTB Syariah,” ujar mereka.
Sudah Sesuai Kaidah Hukum
Menurut mereka, sumber pembiayaan dari Bank NTB Syariah telah sesuai dengan kaidah hukum. Hal itu terdapat dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Di mana dalam ketentuan tersebut menjelaskan, biaya penyelenggaraan seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada BUMD Provinsi menjadi beban provinsi atau BUMD itu sendiri,” jelas mereka.
Dalam kaidah hukum Pasal 57 Ayat (1), sambung mereka, mengandung sifat alternatif yang mana sumber pembiayannya dapat bersumber dari APBD atau BUMD. Sementara dalam proses seleksi ini, sumber pembiayanya dari BUMD atau dana Bank NTB Syariah.
“Sehingga penting kita luruskan apa yang Prof. Sudiarto risaukan. Di mana ia menyatakan ada potensi korupsi dalam proses pelibatan LPPI tanpa melaui proses lelang,” tegas mereka.
Oleh sebab itu, mereka menerangkan, keberadaan LPPI sebagai leading sektor dalam proses seleksi ini tidak perlu melaui proses lelang. Sebagaimana pendapat hukum Prof. Sudiarto yang menyadur ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Dan proses penetuan LPPI yang tanpa melalui proses lelang juga telah mememenuhi asas lex spsesialis sistematis. Sehingga sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) dalam penentuan LPPI sebagai lembaga professional yang ikut melakukan kegiatan seleksi komisaris dan direksi Bank NTB Syariah,” tukas mereka.
Pendapat Hukum Bisa Keliru
Lebih lanjut, D.A. Malik, SH., MH, dan M. Ikhwan, SH., MH menilai, jika pendapat hukum Prof. Sudiarto bisa saja keliru. Mengingat sumber informasi mengenai pembiayaan seleksi ini terdapat kekeliruan, sehingga hal tersebut penting untuk mereka klarifikasi.
“Menurut hemat kami, hasil seleksi oleh tim pansel dan LPPI yang diserahkan kepada Gubernur NTB, tetap lanjut. Karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni melalui proses verifikasi akhir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia,” pinta mereka.
Lebih jauh, mereka meyakini, apa yang Gubernur Lalu Iqbal lakukan selaku pemegang saham pengendali sudah sesuai proses. Juga merupakan bagian dari penerapan prinsip meritokrasi. Serta, sebagai upaya pembenahan terhadap lembaga keuangan daerah.
“Agar ke depannya, orang orang yang ia tempatkan sebagai pengelola Bank NTB Syariah merupakan orang orang yang profesional. Sehingga seluruh proses prosedur formal yang ditempuh oleh pemegang saham sudah seharusnya kita hormati dan mendapat apresiasi oleh seluruh pihak,” tutup mereka. (*)