Kota Mataram

Kebakaran Kapal MT Kristin Terungkap Bukan Akibat Kelalaian Manusia

Mataram (NTB Satu)Polda NTB sudah menerima hasil laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali terkait penyebab terbakarnya kapal pengangkut BBM jenis pertalite, MT Kristin.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, penyebabnya adalah korsleting listrik pada saklar di haluan kapal.

“Hasil investigasi tim Labfor, karena konsleting listrik yang berada di saklar sebelah kiri haluan kapal saat dinyalakan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.

Titik kebakaran dan ledakan berawal di dalam ruang haluan pada bagian saklar. Saklar itu menghubungkan mesin kerek jangkar di sebelah kiri arah masuk pintu ke ruang forestcatly.

“Saklar itu yang menghubungkan ke kerek jangkar yang berakibat peristiwa kebakaran terjadi,” tambahnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat ditemui di Polda NTB. Foto: Zulhaq Armansyah

Arman mengatakan, hasil Labfor menyebutkan tidak ada peralatan mekanik yang bisa menghasilkan panas secara berlebihan. Juga tidak terdapat bahan kimia yang bisa terbakar dengan sendirinya.

“Tidak menemukan adanya proses bio kimia yang bisa menghasilkan panas. Hanya menemukan bahan yang mudah menguap, seperti BBM jenis Pertalite,” sambungnya.

Dari laporan itu, pihaknya menyimpulkan bahwa terbakarnya kapal asal Surabaya itu bukan karena kelalaian manusia (not human).

Kabid Humas juga memastikan, kebakaran belum ada yang mengarah ke perbuatan pidana. Meski begitu, dirinya akan tetap melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Ditpolairud.

Sebagai informasi, insiden kebakaran Kapal MT Kristin terjadi pada 26 Maret 2023 lalu.

Rencananya, tanker BBM yang mengangkut 5.900 kilo liter pertalite itu akan melakukan pengisian di Depo Pertamina Ampenan.

Ledakan pun terjadi ketika kapal sedang menunggu antrean distribusi di perairan Ampenan. Dari insiden itu, tiga ABK meninggal dunia. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button