Hukrim

Personel Polres Lombok Utara Dilaporkan ke Propam Polda NTB Soal Korban Kekerasan Seksual

Mataram (NTBSatu) – Tim hukum Sepak ITE NTB melaporkan penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Subdit I Ditreskrimus Polda NTB ke Bidang Propam Polda NTB.

Laporan tersebut dilayangkan agar pihak kepolisian yang menangani perkara CM, korban kekerasan seksual di Lombok Utara diberikan sanksi.

Diketahui, CM merupakan korban kekerasan seksual oleh salah satu oknum manajer salah satu hotel di Lombok Utara dan melaporkan ke Polres setempat. Tapi bukannya diproses, CM malah menjadi tersangka dugaan pelanggaran ITE di Ditreskrimus Polda NTB setelah mengunggah bagaimana proses hukum dan tindakan pelaku di akun Facebook miliknya.

“Kami meminta Kapolda NTB melalui Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB melakukan penegakan disiplin dan etik Polri terhadap Subdit I I Siber Ditreskrimus Polda NTB dan Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata pelapor diwakili Yan Mangandar dalam keterangan resminya diterima NTBSatu, Selasa, 11 Juni 2024.

Diakui Yan, dia dan CM telah diperiksa Tim Paminal Subid Propam Polda NTB pada Senin, 10 Juni 2024.

CM mendapat 17 pertanyaan dari pihak kepolisian. Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya pemanggilan sebagai saksi atau tersangka.

“Tidak pernah terima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), namun tiba-tiba didatangi tiga orang anggota Subdit Siber,” ucapnya.

Berita Terkini:

Di hadapan kepolisian, Yan menerangkan ketentuan yang diduga dilanggar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum korban CM, seperti tidak memeriksa saksi lain dan memeriksa ahli atau merujuk ke Psikolog.

“Untuk Subdit Siber juga, seperti sewenang-wenang tiga anggota datang ke rumah CM sore hari saat bulan puasa tanpa ada pemberitahuan dan panggilan lalu meminta dilakukan pemeriksaan di Polsek Bayan,” tegasnya.

Karena itu, Yan berharap laporannya ke Propam Polda NTB mendapat tanggapan serius dari kepolisian. Pihak yang menangani perkara CM diharapkan mendapat sanksi etik dan disiplin yang tegas.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan menyebut, penanangan kasus CM masih berjalan di penyelidikan.

Polres Lombok Utara juga telah memintai saksi ahli bahasa dan hukum pidana. “Kalau sudah memenuhi unsur, baru digelar kembali untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya kepada NTBSatu siang ini. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button