Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Abdul Azis mangkir dari sidang gugatan proyek Smart Class Rp9,8 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengagendakan sidang dengan penggugat PT Karya Pendidikan Bangsa tersebut pada 3 Juni 2025 mendatang.
“Pihak hadir tadi cuma penggugat (perusahaan). Sementara tergugat (kepala dinas) belum ada yang hadir,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Selasa, 27 Mei 2025.
Alasan lain sidang tertunda, sambung Kelik, karena Ketua Majelis Lalu Moh. Sandy Iramaya masih berada di Jakarta. “Mengikuti fit and proper test,” jelasnya.
Terpisah, Abdul Azis membenarkan tak bisa hadir di persidangan proyek di zaman kepimpinan Aidy Furqan tersebut. Ia meminta agenda diundur Minggu depan.
“Ada tugas penting dengan para kepala sekolah di masing-masing kabupaten kota di Pulau Sumbawa,” ungkapnya kepada NTBSatu.
Gugatan Proyek Smart Class
Sebagai informasi, perusahaan menggugat dinas gegara proyek Rp9,8 miliar tak terbayar. Padahal sebelumnya ada tanda tangan kedua belah pihak terkait proyek pengadaan barang proyek Smart Class tersebut.
“Yang jelas poinnya wanprestasi. Tidak sesuai dengan tandatangan bersama dalam hal pengadaan barang,” kata Kuasa hukum PT Karya Pendidikan Bangsa, Zaenal Abidin.
Pengiriman barang itu setelah PT Karya Pendidikan Bangsa mengunci (meng-klik) proyek dari e-catalog. Dalam aplikasi tersebut pun terlihat bahwa proyek ini tercatat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas.
Sayangnya, setelah barang elektronik dikirim ke Mataram, pihak dinas tak berkenan membayar. Sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp9,8 miliar.
Barang itu diterima salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud NTB dan pegawai PBJ Pemprov NTB inisial R. Pengiriman lengkap dengan berita acara serah terima.
Zaenal menduga ada beberapa kemungkinan sehingga kerjasama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, proses upload-nya manual dan tidak terintegrasi dengan sistem online.
Kemungkinan kedua, anggaran belum tersedia namun pihak dinas sudah membuka pelelangan. Terkahir, dana sudah tersedia namun terkendala optimalisasi. Artinya, dinas mengutamakan anggaran untuk pengadaan prioritas.
Sebelum menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, perusahaan telah melayang somasi terlebih dahulu. Mereka datang langsung ke kantor dinas sebanyak dua kali. Namun usaha tidak membuahkan hasil. Tidak ada iktikad baik dari pihak tergugat. (*)