Politik

KPU NTB Ikuti Putusan MK Terkait Syarat Minimal Suara Sah Pemilihan Gubernur

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTB menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Pilkada atau syarat menimal suara sah Pemilihan Gubernur 2024.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid menyatakan, pihaknya siap mengikuti dan melaksanakan putusan MK. Hal itu telah tertuang dalam Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024. Keputusan itu berisi tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik (parpol) dan gabungan parpol peserta Pemilu tahun ini.

Untuk Pemilihan Gubernur, KPU NTB mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus mengantongi suara sah sebesar 8,5 persen atau 262.378. Sebab, Daftar Pemilih Tetap atau DPT di NTB pada Pemilu lalu sebesar 3,9 juta lebih pemilih.

Sehingga, jika mengacu putusan MK, maka NTB termasuk daerah yang memiliki jumlah DPT di atas 2 hingga 6 juta. Jadi, syarat minimal perolehan suaranya sebesar 8,5 persen.

“Syarat minimal sebagaimana termuat dalam putusan tersebut menjadi syarat bagi parpol dan/atau gabungan parpol untuk mendaftarkan cagub dan cawagub ke KPU,” kata Muhammad Khuwailid, Minggu, 25 Agustus 2024.

Berlakunya keputusan ini, lanjutnya, menganulir Keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 yang berisikan hal serupa.

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Berdasarkan putusan MK tersebut, parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai 2 juta jiwa harus mendapat dukungan parpol/gabungan parpol. Perolehan suara paling sedikit 10 persen.

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 2 hingga 6 juta jiwa harus mendapat dukungan parpol/gabungan parpol. Dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

Ketiga, dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 6 hingga 12 juta jiwa harus mendapat dukungan parpol/gabungan parpol. Perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan parpol/gabungan parpol. Perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button