Mataram (NTBSatu) – Aksi demo mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang Pilkada di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Jumat, 23 Agustus 2024 berakhir ricuh.
Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi mengatakan, setidaknya dua anggota Brimob Polda NTB terluka saat kericuhan.
“Yang satu luka bagian pelipis, yang satu luka karena terkena gas air mata,” katanya kepada NTBSatu petang ini.
Pantauan NTBSatu di lapangan, personel Brimob itu digotong teman-temannya. Ia dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance.
“Yang satu itu tadi kena gas air mata,” jelas Abu Bakar.
Polda NTB menurunkan personel gabungan setidaknya 850 personel kepolisian. Mereka selain Polda, ada juga anggota dari Polres jajaran.
“Dari Polda sekitar 600-an, belum dari Polres, dan Brimob,” ungkapnya.
Massa Aksi Luka-luka
Para massa aksi terlibat saling lempar di depan gerbang selatan gedung DPRD Provinsi NTB sejak sore. Akibatnya, puluhan mahasiswa dari sejumlah kampus di NTB yang turun demo mengawal putusan MK tentang Pilkada itu mengalami luka-luka.
Relawan kesehatan dari Metro Insan Mulia (MIM) Fondation, Farid Sabri mengatakan, sejak pagi puluhan massa aksi mengalami luka-luka. Mulai dari pingsan, sesak nafas hingga luka robek di bagian kepala.
“Kami di sini sejak aksi yang pertama tadi pagi. Kata teman-teman yang jaga tadi pagi banyak yang pingsan. Puluhan lebih,” kata Farid di sela-sela merawat peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang mengalami luka di depan kantor DPRD Provinsi NTB.
Farid menjelaskan, menerjunkan tiga armada berupa mobil ambulance. Selain itu, mereka juga menyiapkan lima dokter umum dan tiga perawatan yang siap mengobati massa aksi.
“Kalau tim kita ada tiga armada ada dokter lima orang, dan perawat ada tiga orang,” ujarnya.
Pantauan NTBSatu di lokasi, sekitar pukul 18.08 Wita kepolisian mengeluarkan dua mobil water canon dan menembakan beberapa gas air mata. Akibatnya, beberapa massa aksi mengalami sesak napas.
“Ada yang pingsan. Ada juga yang dibawa ke rumah sakit. Jumlahnya sekitar puluhan,” kata salah satu massa aksi. (*)