Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Dalam hal ini MK mengubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024. Putusan yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah ini bersifat final. Sehingga, tak dapat terevisi.
Adapun putusan MK tersebut, merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1). Karenanya, KPU-RI pun akan mengubah putusannya mengenai ambang batas 20 persen untuk pencalonan kepala daerah.
Bagaimana dengan NTB? Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman mengatakan, masih menunggu keputusan KPU-RI. Hilman mengaku KPU NTB hanya bertugas sebagai pelaksana.
“Kami masih menunggu arahan dan kebijakan hukum dari KPU-RI mengenai tindak lanjut dari keputusan itu,” ungkap Hilman kepada NTBSatu, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sampai saat ini, KPU-RI belum memberikan keputusan apapun. Memang, ada beberapa hal yang menjadi poin perhatian KPU-RI terkait keputusan tersebut. Namun, KPU NTB tidak ingin mendahului pemerintah pusat.
“Maka, kami hanya menunggu arahan saja. Kami belum bisa menegaskan apapun terkait keputusan ini,” tandas Hilman.
Syarat Pengusungan Calon Kepala Daerah
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.
Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik. Dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
Ketiga, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik. Perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (*)