Daerah NTBKota Mataram

Dukcapil Mataram Tetap Layani Perpindahan Penduduk Sah

Mataram (NTBSatu)- Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram tetap layani perpindahan penduduk yang sah dan sesuai aturan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Amran M Amin, pada hari Minggu.

Amran menjelaskan bahwa perpindahan penduduk merupakan hal yang lumrah dan tidak menyalahi aturan selama memenuhi persyaratan.

“Mutasi penduduk dari satu daerah ke daerah lain memang sudah ada aturan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.

Ilustrasi pelayanan di Dukcapil Mataram

Terkait dengan spekulasi numpang KK atau menitipkan anak, adik, saudara di KK teman atau kerabat, ia menyatakan hal tersebut boleh, sepanjang itu tidak bermasalah.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatasan dalam aturan perpindahan penduduk.

“Siapapun boleh pindah, namun wajib melaporkan diri ke aparat pemerintah setempat, mulai dari RT, lingkungan, atau dusun,” katanya.

Proses perpindahan penduduk tetap terlayani karena itu tugas kami. Namun, peruntukannya bukan ranah kami,” ujar Amran.

Dukcapil Kota Mataram, berfokus pada ketertiban dan ketelitian administrasi kependudukan, serta mendukung kebijakan pemerintah terkait pembangunan dan pelayanan publik.

“Tugas kami jelas dan tidak ada sangkut pautnya dengan PPDB. Jika sesuai aturan, pasti akan terlayani,” pungkasnya.

Selain itu, perpindahan penduduk yang dimaksud adalah perpindahan yang dilakukan dengan alasan yang sah, seperti pindah kerja, pindah mengikuti suami/istri, pindah karena alasan pendidikan, dan lain sebagainya.

Dukcapil tidak akan membatasi proses perpindahan penduduk yang sah dan sesuai aturan, meskipun dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button