BERITA LOKALHukrim

Ditinggal Istri Bekerja di Jakarta, Anak Usia 15 Tahun Diduga Disetubuhi Ayahnya

Mataram (NTBSatu) – Nasib malang dialami anak usia 15 tahun di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Sudah jauh dari ibunya yang bekerja di Jakarta, dia menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, korban disetubuhi pelaku yang juga ayah kandungnya inisial R pada Rabu, 1 Mei 2024 dini hari.

“Sementara ibunya inisial M saat ini sedang bekerja di Jakarta,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 5 Mei 2024.

Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada salah satu keluarga.

Selanjutnya, keluarga korban menceritakan tindakan bejat pelaku ke ibu korban. M kemudian menceritakan nasib anaknya kepada seseorang inisial S dan memintanya memastikan hal tersebut ke korban.

Menindaklanjuti cerita ibu korban, S selanjutnya menemui korban. Benar saja, anak 15 tahun itu mengaku bahwa sang ayah telah menyetubuhinya.

Tidak memakan waktu lama, S lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Laporannya tertuang dalam LP/B/100/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 1 Mei 2024.

Begitu mendapat informasi, tim Resmob Polresta Mataram bergerak memburu ayah cabul tersebut. Belakangan diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Semeteng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

“Setelah berkoordinasi dengan tim di Sumbawa, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Di hadapan kepolisian, pria 45 tahun itu mengakui bahwa dia telah menyetubuhi anak kandungnya. R kemudian diangkut menuju Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Karena perbuatannya, R disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button