Hukrim

Jaksa Dalami Keterangan Penyedia Chromebook Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan chromebook dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, terus berjalan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma menjelaskan, saat ini pihaknya fokus mendalami keterangan pihak penyedia barang elektronik tersebut.

“Masih penyedia yang kami minta keterangan tambahan,” katanya, Rabu, 25 Juni 2025.

Kasus serupa juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, muncul dugaan bahwa adanya perubahan juknis terkait pengadaan chromebook. Terkait itu, Putu Swadharma mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Menyusul hal tersebut merupakan materi pokok penyidikan.

IKLAN

“Kalau itu, saya belum bisa sampaikan karena pokok penanganan perkara. Nanti kami info,” ucapnya.

Jaksa juga saat ini menelusuri Perbuatan Melawan Jukum (PMH) pengadaan chromebook.

Menyinggung penghitungan kerugian negara, Swadharma mengaku pihaknya belum ke arah sana. Penyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Terbaru dari kalangan penyedia chromebook dan pihak sekolah.

IKLAN

Kasi Pidsus menyebut, total chromebook yang diadakan dari dana DAK berjumlah 300-an. Sasarannya adalah Sekolah Dasar (SD) se-Lombok Timur.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Lombok Timur juga telah mengecek ratusan laptop dalam kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.

Jaksa mengecek ratusan laptop tersebut dari puluhan sekolah. “Ini (pengecekan laptop) dari 20-30 sekolah,” jelas Ida Bagus Swadharma.

IKLAN

Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Proyek pengadaan barang ini bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 Sebesar Rp32.438.460.000.

Berdasarkan pengumpulan keterangan dan data dari proses penyelidikan, kejaksaan menyimpulkan adanya dugaan korupsi.

Pengadaan barang berupa laptop atau chromebook itu tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Isinya, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022. (*)

Berita Terkait

Back to top button