Hukrim

Jaksa Maraton Periksa Saksi Kasus Rp32 Miliar DAK Dikbud Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan chromebook untuk SD Dinas Dikbud Lombok Timur, terus berjalan.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengatakan, pihaknya secara maraton memeriksa para saksi dari berbagai kalangan. Mulai pegawai dinas hingga sejumlah kepala sekolah.

“Sudah beberapa pihak terkait, seperti ppk (pejabat pembuat komitmen) sudah kami periksa. Kepala sekolah penerima (chromebook) juga,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 31 Mei 2025.

Kendati demikian, jaksa belum pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Mereka masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.

IKLAN

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Lombok Timur juga telah mengecek ratusan laptop dalam kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.

Jaksa mengecek ratusan laptop tersebut dari puluhan sekolah. “Ini (pengecekan laptop) dari 20-30 sekolah,” jelas Ida Bagus Swadharma.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Proyek pengadaan barang ini bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 sebesar Rp32.438.460.000.

Berdasarkan pengumpulan keterangan dan data dari proses penyelidikan, kejaksaan menyimpulkan adanya dugaan korupsi.

Pengadaan barang berupa laptop atau chromebook itu tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Isinya, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button