Mataram (NTBSatu) – Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sumbawa. Kali polisi mengamankan inisial SIJ asal Kecamatan Alas Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pria 45 tahun itu diamankan gegara diduga mencabuli anak usia 15 tahun. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menangkap pelaku kemarin (Kamis, 18 April) petang,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 19 April 2024.
SIJ melaksanakan aksinya pada 19 Februari 2024 dini hari. Dia masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi.
“Kebetulan rumah pelaku dan korban satu tembok atau berdekatan,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Saat di dalam rumah, dia melihat kamar korban sedang tertidur di salah satu kamar. Pelaku kemudian menghampiri, menggunting celananya, dan memegang kaki korban.
Namun saat itu, korban bergerak. Khawatir tindakannya diketahui, SIJ duduk jongkok di bawah kasur tempat korban. Setelah beberapa menit, pelaku kemudian berjalan keluar meninggalkan kamar korban.
“Aksi pelaku diketahui setelah korban terbangun. Karena pelaku sempat memegang kakinya, dan korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku,” ujarnya.