Satu Tembok dengan Tetangganya, Pria di Sumbawa Cabuli Anak Usia 15 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sumbawa. Kali polisi mengamankan inisial SIJ asal Kecamatan Alas Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pria 45 tahun itu diamankan gegara diduga mencabuli anak usia 15 tahun. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menangkap pelaku kemarin (Kamis, 18 April) petang,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 19 April 2024.
SIJ melaksanakan aksinya pada 19 Februari 2024 dini hari. Dia masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi.
“Kebetulan rumah pelaku dan korban satu tembok atau berdekatan,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Saat di dalam rumah, dia melihat kamar korban sedang tertidur di salah satu kamar. Pelaku kemudian menghampiri, menggunting celananya, dan memegang kaki korban.
Namun saat itu, korban bergerak. Khawatir tindakannya diketahui, SIJ duduk jongkok di bawah kasur tempat korban. Setelah beberapa menit, pelaku kemudian berjalan keluar meninggalkan kamar korban.
“Aksi pelaku diketahui setelah korban terbangun. Karena pelaku sempat memegang kakinya, dan korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku,” ujarnya.



