Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan penipuan terhadap investor asal Perancis, David Alexandre Guy di Polda NTB dipertanyakan.
Pasalnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB hingga hari ini belum memberi kepastian hukum pada kasus dengan terlapor IA tersebut. Padahal, sejumlah saksi ahli pidana dan perdata telah dipanggil dan diperiksa.
“Penyidik pertama memeriksa saksi ahli pidana dan perdata yang diperiksa penyidik itu dari Unram (Universitas Mataram),” kata Kuasa Hukum David Alexandre Guy, Lalu Anton Hariawan, Rabu, 3 Januari 2023.
Hasil pemeriksaan saksi ahli dari Unram itu menyebut bahwa laporan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana. “Itu berdasarkan keterangan penyidik ke kami,” ucap Anton.
Tidak puas dengan hasil tersebut, penyidik Polda NTB kembali memeriksa saksi ahli pidana dan perdata dari Bali. Hasilnya sama, laporan itu dinyatakan telah memenuhi unsur pidana.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
Anton mengatakan, dirinya sempat bertanya kepada penyidik terkait hasil pemeriksaan para ahli. Apakah pernyataan ahli sama dengan pernyataan pelapor.
“Karena pelapor (Anton) beranggapan, tidak boleh seseorang mengambil barang apalagi digunakan oleh terlapor. Menurut pelapor itu penggelapan,” bebernya.
Menjawab itu, kepolisian menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, hanya ada dua yang boleh mengambil barang tersebut. Pertama, pengadilan berdasarkan berdasarkan surat perintah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua adalah keterangan para pihak.