Selong (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasilnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2023 yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Lombok Timur kepada masyarakat dinyatakan meningkat menjadi 95,65 persen.
Sebelumnya, capaian SPM Pemkab Lombok Timur berada di bawah 60 persen ( Belum Tuntas) pada 2020. Kemudian di 2021 menjadi 61,16 persen (Tuntas Muda ), dan tahun 2022 meningkat menjadi 87,80 persen (Tuntas Madya).
“Tahun 2023, IPM Lombok Timur di 95,65 persen hingga membuat Lombok Timur telah naik tingkat dari Madya ke Utama,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, Hasni, Senin, 29 Januari 2024.
Menurutnya, capaian tersebut tak lepas dari besaran anggaran yang dikucurkan. Lalu masifnya koordinasi tim serta semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun beberapa kategori indeks pencapaian SPM saat ini adalah:
- Tuntas Paripurna: 100
- Tuntas Utama: 90-99
- Tuntas Madya: 80-89
- Tuntas Pratama: 70-79
- Tuntas Muda: 60-69
- Belum tuntas : kurang dari 60
Secara umum, penerapan SPM bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar yang bermutu dari pemerintah.
Sejalan dengan itu, Pemkab Lombok Timur telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Penerapan (Renaksi) SPM pada tahun 2023. Sekaligus menjadi kabupaten kedua di Provinsi NTB yang memiliki Perbup Renaksi SPM setelah Kabupaten Sumbawa. (MKR)
Baca Juga: Gerindra NTB Ajak Anak Muda Jadi ‘Story Teller’ Visi-Misi Prabowo-Gibran