Mataram (NTBSatu) – Batas akhir pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu pada tanggal 31 Januari.
Namun sejumlah daerah di kabupaten/kota di NTB hingga saat ini masih menimbang jumlah PPPK yang akan diusulkannya. Sehingga hingga saat ini daerah, kabupaten ataupun kota belum berani menentukan total jumlah yang akan diusulkan
Alasannya Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut adalah soal minimnya anggaran daerah, sehingga pengusulan PPK yang melebihi dari kemampuan pembiayaan daerah kabupateb/kota dihawatirkan akan menjadi beban keuangan daerah.
Berikut ini list Kabupaten dan Kota yang masih belum memutuskan jumlah kuota PPK:
Rangkuman dari setiap poin dalam kalimat tersebut:
- Pemerintah Provinsi NTB
Pemerintah Provinsi NTB belum mengajukan formasi CPNS dan PPPK ke Pemerintahan Pusat karena menunggu persetujuan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebab, yang menentukan berapa banyak jumlah formasi yang diajukan nanti, harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
- Pemerintah Kota Mataram
Pemerintah Kota Mataram masih melakukan kajian terhadap kebutuhan CPNS tahun 2024 dan belum melakukan finalisasi keputusan terkait jumlah dan lulusan yang akan direkrut.
Skretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri telah mengumpulkan sejumlah pimpinan OPD dalam rangka menyusun kebutuhan pegawai dalam lima tahun kedepan. Pihaknya melibatkan Bappeda dan BKD untuk melihat kesiapan anggaran untuk menggaji pegawai.
Alwan belum mengetahui berapa jumlah formasi yang akan diusulkan karena harus melihat kemampuan anggaran. Namun demikian, tenaga guru dan tenaga kesehatan memang menjadi prioritas yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Gerindra NTB Ajak Anak Muda Jadi ‘Story Teller’ Visi-Misi Prabowo-Gibran
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pemkab Lombok Barat (Lobar) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) belum berani mengusulkan kebutuhan formasi tahun 2024. Lantaran belum jelasnya soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya direkrut, apakah dibebankan ke Pemkab ataukah dibayar pusat.
Pemkab Lobar berharap agar gaji PPPK tetap dibayar pusat seperti halnya tahun 2023 lalu. Dimana Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal gaji PPPK yang dibayar melalui sistem reimburse.
Sejauh ini pihak BKD masih menunggu PMK tentang alokasi dan sistem penggajian P3K yang nanti yang diusulkan ke Menpan RB sesuai deadline waktu per tanggal 31 Januari nanti.
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah bersama semua Kepala OPD sudah membahas usulan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024 hasilkan beberapa pertimbangan.
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, Jum’at, 19 Januari 2024 mengemukakan, agenda rapat merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang kebutuhan ASN.
Dikatakan Sekda, rencana pendaftaran penerimaan ASN yang akan dibuka di 2024 terbagi dalam dua lingkup yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sekda menerangkan, jumlah kebutuhan yang diusulkan masih belum ditetapkan. Karena baru mulai tahap pembahasan. Masih ada batas waktu pengusulan sampai 31 Januari 2024. Pastinya jumlah yang akan diusulkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Kuota calon PPPK Guru yang dibuka Pemerintah Daerah Lombok Timur (Lotim) formasi tahun 2023 terbatas, tidak sebanding dengan jumlah guru honorer yang mencapai 2000 orang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaam (Dikbud) Lotim, Izzudin dalam rapat kerja MKKS SMP Tahun 2023 mengungkap sebanyak 440 kuota PPPK yang dibuka.
Jumlah kuota yang minim ini menurutnya karena dibenturkan dengan kondisi keuangan daerah. Dimana, Pemerintah Daerah tidak dibolehkan belanja pegawai lebih dari 50 persen.
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat masih merencanakan usulan kebutuhan PPPK tahun 2024, dengan fokus pada tenaga teknis, dan pengusulan harus dilakukan paling lambat 31 Januari.
Pemerintah sejauh ini masih terus menggodok rencana usulan kebutuhan pengangkatan PPPK formasi tahun 2024 ini.
Pihaknya sudah meminta tiap OPD agar segera memfinalkan hasil revisi kebutuhan PPPK-nya tersebut. Mengingat pengajuan pengusulan kebutuhan PPPK formasi tahun ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) paling lambat tanggal 31 Januari ini.
Untuk gambaran kebutuhan PPPK tahun ini, Pemda KSB kemungkinan akan lebih banyak mengusulkan formasi tenaga teknis.
Baca Juga: Survei SPIN Ungkap Partai Gelora Mendekati Batas PT, Ketua Gelora NTB: Narasi Kami Buahkan Hasil