Lombok Timur

Ini Tiga Sektor yang Jadi Fokus Pemberantasan Korupsi di Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Terdapat tiga sektor yang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur terkait delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, pada Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Korupsi Terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 13 Juni 2024.

Adapun tiga sektor itu adalah optimalisasi pajak, retribusi, dan perizinan dari daerah.

Ia mengungkapkan, salah satu langkah yang diambil dalam optimalisasi pajak daerah adalah dengan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala pasar menggantikan seluruh kepala pasar yang sebelumnya berasal dari masyarakat sipil.

Langkah itu diambil Pemkab Lombok Timur setelah stagnannya pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.

“Upaya itu pun terbukti efektif yang dapat dilihat dari peningkatan pendapatan dari sektor tersebut. Di salah satu pasar dapat mencapai Rp30 juta (per bulan), sehingga kita optimis retribusi pasar dapat mencapai Rp3,5-4 miliar (setahun),” kata Taofik.

Mengingat capaian tata kelola MCP Lombok Timur tahun 2023 berada di posisi keenam di Provinsi NTB dengan total capaian 81,67 persen, ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat memanfaatkan kegiatan itu untuk berkonsultasi kepada KPK.

Berita Terkini:

“Kami percaya kehadiran KPK adalah untuk membantu Pemda Lombok Timur menjadi semakin sehat, dengan meningkatkan kompetensi dan koordinasi. Kami pun berharap pada tahun berikutnya skor MCP Lombok Timur dapat mencapai lebih dari 90 persen,” harapnya.

Sementara, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut pihaknya hanyalah menjembatani, melakukan monitor dan tinjauan.

“Pemda yang memiliki skor MCP tinggi adalah yang komitmen pimpinannya tinggi dalam melakukan perubahan,” ucap Patria.

Ia mengungkapkan, tantangan perbaikan tata kelola Pemda mencakup aspek teknis dan non-teknis. Seperti konflik kepentingan, afiliasi dengan pejabat maupun backing aparat, hingga suap atau gratifikasi, dan aspek lainnya.

Ia mengajak seluruh komponen, termasuk Forkopimda untuk berkolaborasi dan bersinergi. Ia menegaskan, perbaikan tata kelola pemerintahan berperan mendorong kemandirian fiskal daerah, mengoptimalkan fungsi aparatur pemerintahan, memperbaiki layanan publik, dan mengefisiensi APBD untuk kemakmuran rakyat. (MKR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button