KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tenggat waktu hingga April 2026, bagi seluruh pengusaha tambak udang di Lombok Timur untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
KPK menegaskan, akan menutup tambak yang tidak memenuhi standar lingkungan setelah batas waktu tersebut. KPK menyampaikan ultimatum itu dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada agenda rapat terintegrasi Kabupaten Lombok Timur, Senin, 8 Desember 2025.
Lembaga antirasuah itu menilai, para pemilik tambak masih mengabaikan kewajiban menyediakan IPAL yang layak. Sehingga, potensi pencemaran lingkungan dan penyimpangan terus terjadi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria melaporkan, sembilan tambak udang yang pihaknya sidak di NTB seluruhnya tidak memiliki IPAL. Ia menegaskan, lima sampel tambak udang di Lombok Timur juga terbukti membuang limbah langsung ke laut maupun sungai.
“Itu limbah langsung dibuang ke laut, ada yang dibuang ke sungai. Dibilang IPAL tapi itu satu kolam, itu pun kolam sedimentasi,” ungkap Dian dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, pencemaran yang terjadi telah menurunkan populasi ikan dan mengancam mata pencaharian nelayan. “Kalau laut tercemar, nanti nelayan tidak dapat ikan tangkapan,” jelasnya.
Dian menegaskan, KPK sudah menyepakati batas waktu bersama para pengusaha tambak. Ia memastikan, seluruh pengelola tambak wajib menyelesaikan pembangunan atau perbaikan IPAL sebelum April 2026.
“Yang penting setelah April tidak boleh ada lagi yang tidak memiliki IPAL. Sebab, ini menyebabkan pencemaran, nanti nelayan tidak bisa dapat ikan,” tegasnya.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menyoroti, seluruh IPAL yang ada saat ini tidak memadai karena ukurannya jauh lebih kecil dari luas areal tambak. Ia berencana melakukan pendataan total luas tambak udang, demi menentukan kebutuhan ideal IPAL yang harus pengusaha penuhi.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap dapat memastikan pengelolaan limbah tambak berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah pencemaran yang terus meningkat. (*)



