Mataram (NTB Satu) – Hukuman terhadap Ferdy Sambo diubah. Mahkamah Agung (MA) menetapkan Mantan Kabid Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati.
Hal itu berdasarkan keputusan sidang kasasi yang dipimpin Suhadi bersama empat anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Publik kini banyak mencari sosok Suhadi. Karena dia diketahui menjadi pimpinan sidang kasasi tersebut.
Baca Juga:
- From Waste to Best: Tangkal Sampah dengan Bangun Trash Barrier di Sungai Pergasingan
- Molor, PT AMNT Belum Transfer Dana Bagi Hasil ke Pemprov NTB
- Harga Pangan Usai Iduladha di Mataram Stabil, Tomat hingga Daging Turun
- Menakar Peluang Emil Audero Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia saat Lawan Jepang
Suhadi merupakan hakim Mahkamah Agung RI. Dia lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953.
Perjalanan kariernya dimulai pada 1 November 1979. Saat itu dia sebagai CPNS di PN Mataram. Kemudian pada tahun 1983, pasangan dari Hj. Dahminar tersebut diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN Dompu.
Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tepatnya pada tahun 1990 dimutasikan ke PN Klungkung. Alumni Fakultas Hukum UII ini menjalankan tugasnya di Klungkung selama 5 tahun.