Inilah Perjalanan Karir Hakim Kelahiran NTB yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mataram (NTB Satu) – Hukuman terhadap Ferdy Sambo diubah. Mahkamah Agung (MA) menetapkan Mantan Kabid Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati.
Hal itu berdasarkan keputusan sidang kasasi yang dipimpin Suhadi bersama empat anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Publik kini banyak mencari sosok Suhadi. Karena dia diketahui menjadi pimpinan sidang kasasi tersebut.
Baca Juga:
- Teluk Ekas Lombok Timur Ditetapkan sebagai Pusat Riset Rumput Laut Dunia
- Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Polisi Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
- Tiga SPPG di Sumbawa Dihentikan Sementara Akibat Kasus Keracunan dan Konflik Internal
- Pemprov NTB Nilai UU Provinsi Kepulauan Perkuat Peran Daerah
Suhadi merupakan hakim Mahkamah Agung RI. Dia lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953.
Perjalanan kariernya dimulai pada 1 November 1979. Saat itu dia sebagai CPNS di PN Mataram. Kemudian pada tahun 1983, pasangan dari Hj. Dahminar tersebut diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN Dompu.
Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tepatnya pada tahun 1990 dimutasikan ke PN Klungkung. Alumni Fakultas Hukum UII ini menjalankan tugasnya di Klungkung selama 5 tahun.


