Mataram (NTB Satu) – Hukuman terhadap Ferdy Sambo diubah. Mahkamah Agung (MA) menetapkan Mantan Kabid Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati.
Hal itu berdasarkan keputusan sidang kasasi yang dipimpin Suhadi bersama empat anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Publik kini banyak mencari sosok Suhadi. Karena dia diketahui menjadi pimpinan sidang kasasi tersebut.
Baca Juga:
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
- Realisasi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi NTB, BPKAD: OPD Sudah Bisa Berkontrak
Suhadi merupakan hakim Mahkamah Agung RI. Dia lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953.
Perjalanan kariernya dimulai pada 1 November 1979. Saat itu dia sebagai CPNS di PN Mataram. Kemudian pada tahun 1983, pasangan dari Hj. Dahminar tersebut diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN Dompu.
Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tepatnya pada tahun 1990 dimutasikan ke PN Klungkung. Alumni Fakultas Hukum UII ini menjalankan tugasnya di Klungkung selama 5 tahun.