Hukrim

Inilah Perjalanan Karir Hakim Kelahiran NTB yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Pasca berkarier sebagai hakim selama 12 tahun, Suhadi kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Manna, Bengkulu Selatan. Jabatannya di sana hanya satu tahun.

Dia selanjutnya dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon, Aceh pada tahun 1996. Empat tahun kemudian, dia kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Sumedang.

Setelah itu, Suhadi menjadi Ketua PN Karawang periode 2003-2005. Selanjutnya, dia mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang.

IKLAN
Baca Juga:

Selanjutnya sejak tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2010 dia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung resmi mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Mahkamah Agung memutuskan tidak menerima kasasi jaksa penuntut umum.

Hal itu juga tertuang di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung. (KHN)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button