ISU SENTRAL

Kritikan Tajam Hotman Paris Terkait Kenaikan Pajak Hiburan, Desak Jokowi Keluarkan Perppu, Jika Tidak…

Hotman lalu membandingkan peraturan pajak hiburan di Indonesia dengan di Thailand. Negeri Gajah Putih itu disebut menurunkan pajak hiburan hingga 5 persen.

Ia juga menyinggung turunnya jumlah wisatawan di Bali pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Menurut Hotman wisatawan lebih memilih liburan di Thailand, Dubai, dan Malaysia.

“Thailand malah menurunkan semua pajak, pajak hiburan diturunkan cuma sampai 5%. Pajak alkohol diturunkan dan Desember kemarin waktu liburan natal dan tahun baru, berlipat ganda turis pergi ke Thailand dan ke Dubai, dan ke Malaysia. Bali agak sepi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Hotman Paris, yang juga dikenal sebagai pemilik bisnis hiburan seperti diskotek dan Atlas Beach Club di Bali, mengkritik besaran pajak tersebut.

Baca Juga: Polisi Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Nama PT. AMMAN Mineral

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap potensi ancaman terhadap kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

PBJT termasuk dalam jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota bersama dengan beberapa jenis pajak lainnya, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang tersebut.

Kritik Hotman Paris terhadap besaran PBJT mencuat perdebatan terkait dampak ekonomi dan pariwisata yang mungkin terjadi akibat pengenaan pajak yang tinggi pada sektor hiburan di Indonesia. (SAT)

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Hari ke Depan: Mataram, Selong, Praya, Gerung, dan Tanjung akan Diguyur Hujan Ringan

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button