ISU SENTRAL

Kritikan Tajam Hotman Paris Terkait Kenaikan Pajak Hiburan, Desak Jokowi Keluarkan Perppu, Jika Tidak…

Mataram (NTBSatu) – Pengacara kondang Hotman Paris bereaksi keras terkait Besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan pada jasa hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau Spa.

Aturan ini, yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menetapkan tarif PBJT antara 40 persen hingga 75 persen.

Hotman Paris mengungkapkan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris dalam unggahannya Sabtu, 6 Januari 2024.

Hotman menyoroti jenis PBJT yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.

Untuk diketahui, menurut Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang tersebut, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau Spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Minta Jokowi Keluarkan Perppu

Tak hanya satu kali. Hotman kembali memberikan kritikannya kepada pemerintah mengenai pajak hiburan tersebut.

Baca Juga: Polisi Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Nama PT. AMMAN Mineral

Hal itu ia sampaikan melalui unggahan video yang berdurasi 1.30 detik di akun Instagram miliknya pada, Kamis, 11 Januari 2024,

Dalam unggahan video yang berlokasi di Kopi Joni tersebut, Hotman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40-75 persen.

“Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk hiburan, untuk pajak hiburan antara 40-75%,” katanya dalam unggahan video.

Hotman mengklaim pajak tersebut adalah yang terbesar di dunia. Pengacara kondang ini menyatakan tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menaikkan pajak.

“Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia,” lanjutnya.

Selain harus membayar pajak sampai 40-75 persen ke daerah, Hotman menyebut pengusaha juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen. Ia menilai hal itu berpotensi membuat pengusaha bangkrut.

Jika kebijakan kenaikan pajak ini ngotot diberlakukan pemerintah, maka akan mengancam keberlangsungan hidup usaha hiburan. Bahkan terancam tutup.

“Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak sampai 40-75 persen ke daerah, juga dia harus bayar PPh Badan 22 persen. PPh Badan 22 persen, pajak daerah 40-75 persen. Perusahaan mana yang tidak bangkrut pak,” imbuhnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Hari ke Depan: Mataram, Selong, Praya, Gerung, dan Tanjung akan Diguyur Hujan Ringan

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button