Alasannya, karena dia tidak ingin menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui, H.M Lutfi mengidap penyakit jantung.
“Klien kami memilih tidak operasi. Cukup mengkonsumsi obat saja,” ujar Abdul Hanan, Selasa, 7 November 2023.
Lutfi memilih tidak melaksanakan operasi karena diberikan dua opsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia boleh menjalani operasi setelah proses hukum selesai atau dilakukan saat ini.
“Akhirnya kliennya kami (Lutfi) pilih dioperasi setelah proses hukum,” kata pengacara berkacamata itu.
Selain karena kondisi kliennya tidak terlalu parah dan cukup dengan meminum obat, pertimbangan lainnya dikhawatirkan proses penyembuhan pasca operasi akan memakan waktu lama. Pasalnya, untuk proses pemulihan memakan waktu yang tidak sedikit.
Berita Terkini:
- Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Boleh Kampanye di Lingkungan Kampus
- Pasangan HARUM dan AQUR Daftarkan Akun Medsos ke KPU Kota Mataram
- BCA Senggigi Sunset Jazz 2024 Pukau Ribuan Pengunjung
- OMI Bantah Hasil Survei yang Menangkan Iqbal-Dinda
“Kan habis operasi biasanya minimal satu bulan untuk pemulihan,” jelas Hanan.
Sebelumnya, suami Hj. Elliya itu mengajukan penangguhan tahanan ke penyidik lembaga Anti Rasuah tersebut. Alasannya, karena mengidap penyakit jantung.
Pengajuan tahanan itu diajukan ke KPK karena merujuk dari surat keterangan dari rumah sakit. Lutfi mesti segera dilakukan operasi. (KHN)