Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bima serta mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 khususnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 – 2024.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bima mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima untuk menghormati dan ikut menjaga kenyamanan pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2023 di Kota Bima.
Pada Surat Edaran Wali Kota Bima No. 586 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal dan Pergantian Tahun Baru 2024 tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan tempat umum lainnya.
Perbanyak melakukan muhasabah, dzikir dan do’a bersama pada malam menjelang pergantian tahun baru yang dipusatkan di masjid atau musala di tempat masing-masing.
Selain itu, masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun dengan menggelar pesta minuman keras, menghindari penggunaan narkoba atau obat terlarang lainnya serta tindakan-tindakan asusila.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Pertimbangkan Beri Pendampingan Hukum kepada Aidy Furqan Kasus Proyek Smart Class
- Siswi SD di Mataram Diduga Dijual Kakak Kandung hingga Melahirkan
- DMC Dompet Dhuafa Ambil Bagian dalam HKB 2025, 1,4 Juta Peserta Pecahkan Rekor Nasional
- DMC Dompet Dhuafa Tanam 200 Pohon dan Gelar Serangkaian Kegiatan di HKB 2025 Lombok
Masyarakat juga diminta tidak melakukan segala bentuk konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
“Hindari merayakan malam pergantian tahun baru dengan membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang membahayakan diri dan orang lain,” ajaknya. (HAK*)