Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kedua pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Mataram untuk melakukan kampanye di lingkungan kampus.
Keputusan ini merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan kampanye di institusi pendidikan tinggi. Namun, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.
Komisioner KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib, menyampaikan bahwa ini sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan kampanye di institusi pendidikan tinggi.
“Kampanye di lingkungan kampus harus seizin pimpinan kampus yang bersangkutan. Serta hanya boleh diikuti oleh civitas akademika kampus yang bersangkutan tanpa melibatkan anak-anak dan pihak lain yang dilarang mengikuti kampanye sebagaimana ditentukan undang-undang,” jelasnya, Minggu, 6 Oktober 2024.
Ia melanjutkan, bahwasanya kampanye di lingkungan kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu. Tentunya tidak boleh mengganggu kegiatan perkuliahan.
“Kampanye di lingkungan kampus juga hanya dalam bentuk pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Kampanye tidak boleh dalam bentuk rapat umum,” imbuh Muslih.
Selama kampanye berlangsung peserta juga tidak boleh mengenakan atribut kampanye.
Muslih berharap, dengan adanya sosialisasi di lingkungan kampus ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja visi misi pasangan calon.
Dua paslon
Sebagaimana informasi, ada dua pasangan calon yang akan bertarung pada kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.
Pasangan nomor urut adalah Lalu Aria Dharma-Weis Arqurnain (AQUR). Sedangkan pasangan petahana, Mohan Roliskana-Mujibburahman (HARUM) mendapat nomor urut 2.
“Masyarakat jadi punya gambar seperti apa track record pemimpin yang akan mereka pilih,” ucapnya.
Ia menilai, kalangan civitas akademika merupakan pemilih cerdas yang tertarik mengetahui program, visi dan misi dari para calon.
Kendati demikian, KPU melarang kampanye berlangsung di institusi pendidikan lainnya, seperti sekolah. Larangan kampanye juga berlaku di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah.
“Serta penempelan bahan kampanye di tempat-tempat tersebut juga tidak diperbolehkan, sejalan dengan aturan pemilu yang berlaku,” pungkas Muslih. (*)