Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mencatat 1.699 pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Rinciannya, 644 disabilitas fisik, 297 mental, 131 intelektual, 317 tuna wicara. Kemudian 86 tuna rungu dan 224 tuna netra.
Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan memastikan aksesibilitas bagi pemilih difabel di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Ia menekankan, kebijakan ini bersifat menyeluruh, tidak hanya fokus pada TPS yang memiliki pemilih disabilitas saja.
Edy menyebut, adanya masukan terkait beberapa TPS di pemilu sebelumnya yang tidak memenuhi standar aksesibilitas bagi difabel. Salah satunya, penggunaan panggung pada salah satu TPS. Di mana pemilih difabel harus diangkat dan dituntun untuk dapat mengaksesnya.
“Sehingga ada beberapa hal yang harus Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) perhatikan dalam pendirian TPS. Di antaranya, memperhatikan lokasi TPS, tidak ada strap atau tangga. Sehingga bisa diakses kursi roda. Kemudian tersedia alat bantu Netra dan penyandang disabilitas fisik lainnya,”ucapnya, Senin, 25 November 2024.
Menurutnya, langkah ini bertujuan mendukung pengarusutamaan hak disabilitas, kelompok disabilitas perlu turut serta mengawal pemenuhan hak disabilitas melalui partisipasi politik.
Secara konstitusi, hak politik disabilitas mendapat perlindungan dan pengakuan keberadaannya melalui ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berikut halnya melalui Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pengaturan ini menjadi pintu pembuka dan sekaligus ruang demokratis untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas melalui partisipasi aktif sebagai pemilih dan menjadi representasi di parlemen dalam ajang elektoral.
“Kami siap memberikan layanan terbaik di 581 TPS di Mataram. Agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa hambatan,” pungkas Edy (*)