Jadi Temuan KPK, Mobil Dinas Akhirnya Disita Setelah 20 Tahun Dikuasai Mantan Anggota DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Dewan, H. Surya Bahari mendapat desakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal penggunaan aset daerah oleh salah seorang Mantan Anggota DPRD Provinsi NTB.
Bahkan, lembaga antirasuah memberikan tenggat waktu hingga Senin pekan depan untuk menyita aset milik daerah tersebut.
Atas dasar itu, Surya Bahari mengaku sudah menyita atau mengamankan aset tersebut. Kini, keberadaan mobil dinas itu sudah di Kantor DPRD Provinsi NTB.
“Alhamdulillah mobil sudah kami tarik kemarin sore. Tinggal buatkan berita acara serah terima saja InsyaAllah Senin sudah selesai,” ungkap Surya, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dalam foto yang beredar, terlihat mobil dinas tersebut sudah berada di area parkir Kantor DPRD Provinsi NTB. Mobil tersebut merk avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi DR 94 SR.
Informasi yang dihimpun NTBSatu, mobil dinas itu sudah dikendarai mantan anggota dewan tersebut selama 20 tahun. Hitungannya, lima tahun selama menjabat dan 15 tahun setelah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB.
Adapun angka itu terhitung sejak ia menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2004-2009, hingga akhirnya disita pada Oktober 2024.
Dugaan Gunakan Aset Daerah
Sebelumnya, KPK temukan dugaan oknum Mantan Anggota DPRD Provinsi NTB masih menggunakan aset daerah.
“Kami dengar kelihatannya di DPRD Provinsi NTB, masih ada (oknum anggota dewan menggunakan aset daerah, red),” kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat, 4 Oktober 2024.
Menyinggung soal siapa sosok oknum anggota dewan tersebut, Dian belum mau membeberkannya. Namun katanya, pihaknya sudah mengantongi informasi tersebut.
“Saya tidak tahu siapa. Pokoknya ada informasinya, detailnya senin, ini baru pembukaan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya sudah meminta kepada pihak DPRD Provinsi NTB untuk melakukan penyitaan atas aset tersebut. Namun, jika yang bersangkutan ngotot tidak mau mengembalikan, Dian menyarankan untuk membuat Laporan Polisi (LP).
“Saran kami kepada Pemda untuk mengingatkan yang bersangkutan, harus kembalikan. Kalau tidak dikembalikan juga, viralkan. Kalau tidak juga, buat LP pidana penggelapan aset, sampaikan pada yang bersangkutan. Kita siap kawal,” tegas Dian.
Dian mengakui, temuan ini sama dengan di beberapa daerah lain sebelumnya. Seperti di Sorong, NTT, dan Kupang. Masih ada sejumlah pihak yang tidak berhak menguasai aset daerah.
“Itu perlu atensi dari tiap-tiap Pemda, jangan sampai hal ini dibiarkan,” bebernya. (*)