Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan dugaan oknum Mantan Anggota DPRD Provinsi NTB masih menggunakan aset daerah.
“Kami dengar kelihatannya di DPRD Provinsi NTB, masih ada (oknum mantan anggota dewan menggunakan aset daerah, red),” kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat, 4 Oktober 2024.
Menyinggung soal siapa sosok oknum anggota dewan tersebut, Dian belum mau membeberkannya. Namun katanya, pihaknya sudah mengantongi informasi tersebut.
“Saya tidak tahu siapa. Pokoknya ada informasinya, detailnya Senin, ini baru pembukaan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya sudah meminta kepada Pemprov NTB untuk melakukan penyitaan atas aset tersebut. Namun, jika yang bersangkutan ngotot tidak mau mengembalikan, Dian menyarankan untuk membuat Laporan Polisi (LP).
“Saran kami kepada Pemda untuk mengingatkan yang bersangkutan, harus kembalikan. Kalau tidak dikembalikan juga, viralkan. Kalau tidak juga, buat LP pidana penggelapan aset, sampaikan pada yang bersangkutan. Kita siap kawal,” tegas Dian.
Dian mengakui, temuan ini sama dengan di beberapa daerah lain sebelumnya. Seperti di Sorong, NTT, dan Kupang. Masih ada sejumlah pihak yang tidak berhak menguasai aset daerah.
“Itu perlu atensi dari tiap-tiap Pemda. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” bebernya. (*)