Mataram (NTBSatu) – Masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Mataram 2024 tengah berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menerima pendaftaran akun media sosial (medsos) kedua pasangan calon yang akan bertarung.
“Pasangan Mohan Roliskana-Mujiburrahman (HARUM) mendaftarkan tiga akun media sosial, sementara pasangan Aqur (H Lalu Aria Dharma dan H.Weis Arqurnain) mendaftarkan empat akun,” kata Komisioner KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib, Minggu, 6 Oktober 2024.
Adapun akun medsos yang didaftarkan keduanya yakni Facebook dan Instagram.
KPU Kota Mataram juga memberikan batasan jumlah akun media sosial yang terpakai untuk kampanye, maksimal 20 akun untuk setiap platform. Akun-akun tersebut hanya boleh aktif selama masa kampanye, dan harus non-aktif sebelum memasuki masa tenang.
“Medsos menjadi wadah untuk menyampaikan visi misi serta program kerja paslon secara informatif. Apalagi mayoritas para pemilih adalah generasi muda yang melek teknologi,” ucapnya.
Selain itu, iklan kampanye di media massa harus mematuhi ukuran, durasi, dan materi sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Semua iklan kampanye yang akan tayang di media cetak atau elektronik wajib lapor maksimal 14 hari sebelum tayang. Dan jadwal penayangannya juga telah ada dalam regulasi,” jelasnya.
KPU bersama Bawaslu melakukan koordinasi untuk memantau konten yang tersebar melalui platform tersebut. Konten tidak boleh mengandung perpecahan atau menyebarkan isu-isu yang mengandung SARA.
Kalau ada indikasi pelanggaran, kami akan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang,” pungkasnya. (*)