Daerah NTB

Di Provinsi NTB Kini Sudah Nihil Temuan Kasus PMK, Tapi…

Mataram (NTB Satu) – Provinsi NTB sudah tak ditemukan lagi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data per tanggal 9 Januari 2023, sisa kasus PMK di seluruh kabupaten/kota sudah nihil.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB drh. Muslih mengatakan, secara komulatif, hewan ternak yang sudah terkangkit PMK di NTB sebanyak 122 ribu ekor sejak kasus ini pertama kali mencuat bulan Mei 2022.

“Sebanyak 265 hewan ternak potong bersyarat dan 231 ekor ternak yang mati berdasarkan laporan dari bawah,” kata drh. Muslih Selasa 10 Januari 2023.

Ia mengatakan, kegiatan vaksinasi terhadap ternak yang rentan PMK terus dilakukan oleh para vaksinator yang tersebar di seluruh daerah. Vaksin yang sudah disebar lebih dari 1,2 juta dosis.

“Vaksinasi masih kita lakukan sebenarnya. Namun vaksin lagi kosong, di kantor ada ada sedikit masalah listrik. Adapun vaksin yang jumlahnya lebih dari 1 juta dosis itu sudah terdistribusi dan terpakai semuanya,” katanya.

IKLAN

Ia mengatakan, meskipun sudah nihil kasus di NTB, namun virus PMK tetap ada. Misalnya di ternak yang sudah terjangkit PMK, virusnya masih ada di dalam tubuhnya. Saat kondisi imun ternak menurun, penyakit ini bisa muncul lagi.

“Di beberapa tempat kata teman-teman, ada re infeksi. Virusnya masih ada,” katanya.

Ia menjelaskan, Satgas PMK telah mengeluarkan SE No. 8 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan bulan Desember kemarin. Regulasi ini untuk melonggarkan lalu lintas ternak di masa PMK agar perekonomian tetap berjalan.

Misalnya lalu lintas ternak antar provinsi, syarat-syaratnya antara lain melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum keberangkatan di instalasi karantina hewan/peternakan milik pribadi dengan pengawasan dari POV atau dokter hewan Berwenang setempat setelah proses karantina

Untuk tujuan perdagangan, syaratnya telah menerima minimal 1 dosis vaksin PMK atau hasil negatif pooling test menggunakan RT-PCR atau ELISA NSP dengan 1 sampel hewan yang belum divaksinasi untuk tiap kandang/paddock maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan

Untuk tujuan pembibitan dan indukan, syaratnya telah menerima minimal 2 dosis vaksin PMK.(ZSF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button