Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebut telah menetapkan Wali Kota Bima, HM Lutfi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022.
Sumber di gedung merah putih KPK membenarkan informasi penetapan tersangka HM Lutfi tersebut.
“Kalau (penetapan) tersangkanya benar,” kata sumber dihubungi NTB Satu Selasa 29 Agustus 2023 Pukul 13.20 Wita.
Berita Terkait:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Masih menurut sumber, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni inisial EL, MM, dan F.
Penetapan tersangka informasinya sejak beberapa waktu lalu, sehingga penyidik KPK menindak lanjuti dengan penggeledahan hari ini.
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan dalam tahap kasus ini sudah naik penyidikan.
Dikonfirmasi kembali soal penetapan tersangka, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bersedia membeberkan.